Selasa, 05 Agustus 2008

Taman Wisata Alam Gn. Api Banda

Taman Wisata Alam
Gn. Api Banda

Status

Pulau Gunung Api Banda ditetapkan sebagai kawasan Taman Wisata Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1135/Kpts-II/1992 tanggal 28 Desember 1992, dengan luas 734,46 ha.

Kondisi Fisik

Pulau Gunung Api Banda terletak di Lautan Banda, lautan terdalam di Indonesia. Pulau Gunung Api Banda sebagai salah satu pulau di Kepulauan Laut Banda ini mempunyai ketinggian 0-656 meter dari permukaan laut. Keadaan pantai berikut daratan dan gunungnya yang masih aktif (sesekali mengeluarkan asap dan lahar) mempunyai panorama yang sangat indah dan menarik. Secara administratif pemerintahan Taman Wisata Alam ini termasuk ke dalam Kecamatan Banda, Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tengah.

Potensi

Taman Wisata Alam Pulau Gunung Api Banda memiliki potensi, antara lain :

  • Pemandangan pantai dan laut yang sangat indah yang tersusun secara alamiah.
  • Berjenis-jenis fauna khas antara lain Kus-kus (Phalanger orientalis), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), dan Lumba-lumba (Dolphinidae) yang dilindungi Undang-undang.
  • Berbagai jenis flora termasuk pohon Pala (Myristica fragrans) tertua di Indonesia, Anggrek dan flora lain sebagai hasil suksesi alami.
  • Kepulauan Laut Banda merupakan salah satu wilayah dari sub-biografi di Indonesia yang ditandai dengan tingginya tingkat keendemikian satwa terutama jenis burung. Dua puluh tiga jenis burung yang terdapat di Pulau Gunung Api Banda merupakan jenis endemik di Daerah Burung Endemik (EBA) Kepulauan Laut Banda.

Kegiatan

Beberapa kegiatan yang saat ini dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan Taman Wisata Alam Gunung Api Banda, antara lain :

  • Untuk berbagai kegiatan wisata seperti photo hunting, mendaki gunung sambil menyaksikan kekhasan biotik dan geologi serta wisata ilmiah guna mempelajari kehidupan baru (suksesi) di atas bekas lahar yang berevolusi.
  • Untuk penelitian ekosistem daratan dan lautan bersama-sama dengan kegiatan yang ada pada kawasan Cagar Alam/Taman Laut Banda di sekitarnya.

Aksesibilitas

Untuk mencapai kawasan Taman Wisata Alam Pulau Gunung Api Banda, dapat ditempuh antara lain dengan cara :

  • Dari Ambon ke Banda Neira dengan menggunakan pesawat dengan waktu tempuh sekitar 1 jam atau dengan menggunakan kapal motor laut dengan waktu tempuh sekitar 6 jam.
  • Dari Banda Neira dapat langsung masuk ke kawasan Taman Wisata Alam Pulau Gunung Api Banda dengan perahu carteran dengan waktu tempuh sekitar 1 jam.

Minggu, 04 Mei 2008

CA/TWAL Pulau Pombo


Status
Ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/7/1973 tanggal 26 Juli 1973 dan ditetapkan dengan Keputusan Menhut No 393/Kpts-VI/1996 30 Juli 1996.

Kondisi Fisik
Terletak di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Propinsi Maluku dengan luas 998 ha. Letak Geografis Pulau Pombo adalah 128° 22’ 29” BT dan 3° 31’ 35” LS, dengan ketinggian tempat 0 – 4 m dpl.

Potensi
Fauna :
Kawasan konservasi ini juga merupakan tempat singgah dan bersarang salah satu jenis burung khas/endemik Maluku yaitu burung Pombo (Ducula bicolor) dan berbagai jenis burung lainnya. Kondisi fisik perairan Pulau Pombo (arus berputar/up welling dan ketersediaan makanan) memungkinkan tersedianya sumber daya perikanan yang berpotensi tinggi. Potensi perikanan utama di kawasan konservasi ini adalah ikan puri (Stolephorus sp.), momar (Decapterus sp.), komu (Auxis thzard), lema (Rastreliger kanagurta), jenis-jenis lolasi (Caesionidae) serta moluska seperti kima (Tridacnidae), bia jalang (Strombus luhuanus), lola (Trochus niloticus), bia kambing (Lambis sp.), bia gengge (Nautilus pompilius), japing-japing (Pinctada margaritifera) dan jenis lain dari Cypreanidae, Strombidae, dan Connidae. Dari jenis-jenis moluska tersebut ada beberapa jenis yang langka atau sudah dilindungi berdasarkan SK. Menhut No. 12/Kpts-II/1987 seperti Kima (Tridacnidae), Lola (Trochus niloticus), Bia gengge (Nautilus pompilius) dan Triton trompet (Charonnia tritonis).

Flora :
Berbagai jenis flora di Cagar Alam/Taman Laut Pulau Pombo sebagai hasil inventarisasi yang pernah dilaksanakan pada tahun 1994/1995, diantaranya adalah : Kayu Marsegu (Nauclea orientalis), Croton sp., Salimuli (Cordia subcordata), Gumira pantai (Premna corymbosa), Sayur putih (Pisonia alba), Kayu mata ikan (Hernandia peltata), Hutung (Barringtonia asiatica), Beringin (Ficus benjamina), Ketapang (Terminalia catappa) dan Dadap (Erythrina variegata).

Kegiatan
Beberapa kegiatan yang saat ini dapat dilakukan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan CA/TWAL Pulau Pombo, antara lain :
Sebagai sarana penelitian dan laboratorium lapangan studi kelautan
Sebagai sarana dan tujuan wisata
Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.

Aksesibilitas
Dari Ambon – Tulehu – Waai – Liang melalui jalan darat dengan jarak tempuh sekitar satu jam. Kemudian dilanjutkan melalui laut dari Tulehu – P. Pombo atau Waai – P. Pombo atau Liang – P. Pombo dengan menggunakan speed boat memakan waktu sekitar 15 menit, pada musim barat. Pada musim timur, biasanya cuacanya buruk sehingga diperlukan waktu lebih lama yaitu antara 20 – 30 menit.

Kamis, 17 April 2008

Selayang Pandang BKSDA Maluku

Balai KSDA Maluku adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan RI, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 tanggal 01 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan seperti disebutkan di atas, kedudukan Balai KSDA Maluku adalah setingkat eselon III yang terdiri dari 3 (tiga) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) di daerah yang membawahi 2 provinsi, 15 kabupaten, 3 pemerintah kota, dan 94 kecamatan. Ketiga Seksi Konservasi Wilayah (SKW) tersebut adalah sebagai berikut :
1. Seksi Konservasi Wilayah I di Ternate (Provinsi Maluku Utara) meliputi wilayah Kab. Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula dan Kota Ternate.
2. Seksi Konservasi Wilayah II di Masohi (Provinsi Maluku) meliputi wilayah Kab. Maluku Tengah, Kab. Buru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kota Ambon.
3. Seksi Konservasi Wilayah III di Saumlaki (Provinsi Maluku) meliputi wilayah Kab. Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat dan Kepulauan Aru.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jendral Perlindungan Hutan Konservasi Alam di daerah, tugas pokok dan fungsi dari Balai KSDA Maluku adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok :
Tugas pokok yang disandang oleh BKSDA Maluku adalah melaksanakan pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam dan taman buru serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam maupun di luar kawasan.

Fungsi :
Pelaksanaan tugas pokok tersebut di atas kemudia dijabarkan menjadi beberapa fungsi yang dimiliki oleh BKSDA Maluku, yaitu :
1. Menyusun rencana, program dan evaluasi pengelolaan kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan.
2. Mengelola kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, konservasi tumbuhan dan satwa liar di dalam dan di luar kawasan.
3. Perlindungan, pengamanan, dan karantina sumberdaya alam hayati di dalam dan di luar kawasan.
4. Pengamanan, perlindungan dan penanggulangan kebakaran hutan
5. Promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAHE) kawasan suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan taman buru.
6. Melaksanakan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
7. Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
8. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga.